0

HUKUM BELAJAR ILMU TAUHID

Selasa, 15 Mei 2012
Share this Article on :

HUKUM BELAJAR ILMU TAUHID

BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM. Hukum belajar ilmu tauhid adalah fardlu ain. Jadi setiap orang-orang itu harus dan wajia belajar ilmu tauhid, agar bisa mempunyai kemantapan yang kuat, tak mudah dibohongi oleh syaitan dan tidak mudah untuk disesatkan. Banyaknya aliran-aliran yang menyesatkan membuat kita harus membentengi diri kita dengan aqidah yang kuat. Sudah tak terhitung lagi di negara kita ini muncul aliran yang sesat dan menyesatkan. Dengan anda mempelajari ilmu tauhid ini semoga anda selamat dari fitnahnya syaitan , amiin. Anda juga harus tau dalam ilmu tauhid juga terdapat DALIL TAUHID. Dalil tauhid adalah dalil yang berguna untuk memantapakan(menguatkan) hati sampai bisa percaya. Dan dalil tauhid itu terbagi menjadi 2 macam : 1. DALIL NAQLIY : yaitu dalil yang di ambil dari ayata-ayat Al Qur'an dan hadis-hadis nabi, perlu diingat bahwa sumber semua ilmu berasaldari Al Qur'an dan Hadis Nabi. 2. DALIL AQLIY, yaitu dalil yang keluar dari akal fikiran yang sehat. Semua pelajaran Agama Islam itu tentu cocok dengan akal fikiran manusia, jadi apa bila merasa ada yang tidak cocok, itu berarti akal fikiran kita(manusia) yang tidak kuat atau tidak mampu untuk mencernanya (memahaminya). Demikian tadi penjelasan dari saya waloupun singkat dan sederhana semoga bermanfaat untuk anda . WALLAAHU A'LAM.



Artikel Terkait:

0 komentar: